Assalamualaikum Wr Wb. Untuk kejelasan masalah seperti ini kami akan kutipkan buku Fatawa Kontemporer yang ditulis oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi, dan jawaban ini pernah pula kami tampilkan sebelumnya:
Bahwa kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan syariat Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib dijaga, sehingga syariat memperbolehkan wanita hamil untuk berbuka puasa (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan, bahkan kadang-kadang diwajibkan berbuka jika ia khawatir akan keselamatan kandungannya.