Welcome to Parmadi's page
Hukum Menggugurkan Kandungan PDF Print E-mail
The News - Fiqih Wanita
Sunday, 13 April 2008

Assalamualaikum Wr Wb.
Untuk kejelasan masalah seperti ini kami akan kutipkan buku Fatawa Kontemporer yang ditulis oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi, dan jawaban ini pernah pula kami tampilkan sebelumnya:

Bahwa kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan syariat Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib dijaga, sehingga syariat memperbolehkan wanita hamil untuk berbuka puasa (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan, bahkan kadang-kadang diwajibkan berbuka jika ia khawatir akan keselamatan kandungannya.

 
Home
Image Gallery
Contact Us
Search
Webmail
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday9
mod_vvisit_counterYesterday28
We have 12 guests online
JoomlaWatch Stats 1.2.5 by Matej Koval

Free Joomla Templates By Joomlashack