| Hukum photograpy |
|
|
|
| Thursday, 03 April 2008 | |
|
Assalamu alaikum wr. Wb. Fotografi memang tidak terdapat pada masa Rasulullah sehingga menimbulkan pebedaan pendapat. Sebagian ulama melarang secara tital semua lukisan apapun media yang dipergunakan dan sebagian lagi membolehkan. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Syaikh Muhammad Bakhit yang mengatakan bahwa foto yang diambil lewat penyimpanan bayangan lewat alat fotografi tidak termasuk yang dilarang. Sebab, yang dilarang adalah menciptakan bentuk yang tidak ada sebelumnya yang dengan itu ia menyerupai makhluk hidup ciptaan Allah. Sebagian ulama yang lainnya melarang semua gambar secara mutlak. Namun, mereka membolehkan jika untuk keperluan tertentu dan mendesak seperti untuk ijazah, paspor, ktp, dan sebagainya. - tidak menampakkan aurat yang bisa dilihat oleh selain mahram, - tidak menilmbulkan fitnah, tidak untuk dikultuskan, - dan tidak berlebihan (dengan menjadi simbol kemewahan dsb). Wallahu a’lam bi al-shawab. http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/1/cn/33467
|
|
| Last Updated ( Thursday, 03 April 2008 ) |
| < Prev |
|---|


