Hukum photograpy PDF Print E-mail
Thursday, 03 April 2008

Assalamu alaikum wr. Wb.
Semoga kita semua mendapatkan rahmat Allah.

Fotografi memang tidak terdapat pada masa Rasulullah sehingga menimbulkan pebedaan pendapat.

Sebagian ulama melarang secara tital semua lukisan apapun media yang dipergunakan dan sebagian lagi membolehkan.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Syaikh Muhammad Bakhit yang mengatakan bahwa foto yang diambil lewat penyimpanan bayangan lewat alat fotografi tidak termasuk yang dilarang. Sebab, yang dilarang adalah menciptakan bentuk yang tidak ada sebelumnya yang dengan itu ia menyerupai makhluk hidup ciptaan Allah.

Sebagian ulama yang lainnya melarang semua gambar secara mutlak. Namun, mereka membolehkan jika untuk keperluan tertentu dan mendesak seperti untuk ijazah, paspor, ktp, dan sebagainya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan hukum foto (fotografi) pada dasarnya mubah (boleh), apalagi jika untuk keperluan yang sangat penting.
Syaratnya:

- tidak menampakkan aurat yang bisa dilihat oleh selain mahram,

- tidak menilmbulkan fitnah, tidak untuk dikultuskan,

- dan tidak berlebihan (dengan menjadi simbol kemewahan dsb).

Wallahu a’lam bi al-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/1/cn/33467

 

Comments (0) >> feed
Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley

busy
Last Updated ( Thursday, 03 April 2008 )
 
< Prev

Free Joomla Templates By Joomlashack