Hukum Cat Rambut PDF Print E-mail
Sunday, 13 April 2008

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Rambut hitam yang berubah putih adalah merupakan sunatulloh yang berlaku bagi setiap manusia.
Dengan bertambahnya usia, maka rambut yang hitam pun lama-lama berubah menjadi putih penuh dengan uban. Ini merupakan pertanda dari Yang Maha Kuasa bahwa ajal kita sudah semakin dekat.

Namun demikian, dibolehkan bagi seorang muslim untuk mengecat rambutnya. Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan mengecat rambut putih dengan warna hitam

A. Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya.

B. Abu yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: ?Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian? (Tuhfatul Ahwadzi 5/436)


C. Ulama Madzhab syafi?I berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasrkan kepada sabda Rasulullah SAW: ?Akan ada pada akhir jama orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga? (HR. Abu Daud, An-Nasa?I, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)


Wallahu a‘lam bishshowab.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Comments (1) >> feed

areza said: _

 
ass....untuk rambut di cat warna merah gimana???masalahnya banyak ulama yang mengatakan untuk di cat waran tidak masalah, namun untuk pikok alias menghitamkan rambut hukumnya haram????
August 29, 2009
Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley

busy
Last Updated ( Sunday, 13 April 2008 )
 
< Prev   Next >

Free Joomla Templates By Joomlashack