Istri Tidak Mau Ikut Suami PDF Print E-mail
Sunday, 13 April 2008
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Apa yang dilakukan oleh istri dengan bekerja di luar kota adalah bukan hal bisa diterima begitu saja dalam pandangan Islam. Apalagi tanpa izin dari suami. Bukan berarti Islam mengekang kebebasan wanita, namun keberadaannya di suatu tempat yang jauh tanpa disertai mahram adalah bukan hal yang bisa dibenarkan dalam Islam.

Yang kedua adalah bahwa madharat yang dihasilkan buat suami pun menjadi besar, karena kita tidak bisa membayangkan suami istri hidup terpisah di dua kota yang berbeda. Lalu bagaimana dengan urusan pelayanan, mawaddah dan rahmah di antara mereka berdua ? Dan Anda telah merasakan sendiri bahaya zina yang bisa saja datang tiba-tiba. Keberadaan sosok istri di samping suami mendampingi hidupnya adalah salah satu dari tujuan pernikahan, yaitu agar keduanya tidak jatuh ke dalam zina. Tapi kalau setelah menikah, keduanya hidup terpisah, buat apa menikah ?

Yang ketiga adalah masalah hukum mencari nafkah buat wanita. Seorang wanita tidak pernah dibebankan oleh Allah SWT untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga. Urusan nafkah itu adalah kewajiban dan beban suami sepenuhnya. Dan seorang istri tidak perlu bersusah payah, memeras keringat, membanting tulang, berdesakan dengan laki-laki, masuk ke dalam kesemerawutan dunia kerja, pergi pagi pulang petang pantat pinggul pegal-pegal pendapatan pas-pasan. Semua itu tidak perlu dilakukan oleh seorang istri. Itu adalah kewajiban suami sepenuhnya. Sedangkan hukum mencari nafkah dan menghidupi keluarga buat seorang istri, jangankan wajib, sunnah saja pun tidak. Lalu kalau hukumnya sunnah saja pun tidak, mengapa harus mengorbankan yang wajib, yaitu mendampingi suami dan mengatur urusan sebuah rumah tangga ?

Alternatif jawaban yang terbaik adalah melakukan diskusi, tukar pikiran dan reposisining dengan istri Anda. Intinya bahwa istri Anda harus tinggal satu rumah dengan Anda. Atas izin Anda, dia boleh saja punya aktifitas dan bekerja. Tetapi sebenarnya yang wajib membiayai keluarga adalah Anda sendiri. Karena itu tawaran alternatif Anda ikut ?ngungsi? ke
kota istri sambil numpang hidup darinya karena Anda menjadi pengangguran adalah tawaran yang agak memalukan bagi kelaki-lakian Anda. Dimana nilai Anda sebagai laki-laki kalau malah menjadi penumpang bagi istri ?

Meski tidak haram bagi istri untuk menafkahi suami dan keluarga. Namun tetap wajib bagi suami untuk menafkahi istri dan keluarga.

Maka yang benar adalah Anda harus tetap bekerja. Kalau memang Anda yang harus pindah ke
kota istri, maka Anda tetap harus punya penghasilan dari keringat Anda sendiri. Yang dengan itu Anda tetap menjadi pemimpin bagi wanita.

Sedangkan alternatif cerai atau poligami, kami kembalikan kepada Anda. Yang jelas bahwa cerai itu meski pada dasarnya hukumnya halal, tetapi bukan alternatif yang terbaik. Cerai adalah perkara halal yang paling dibenci Allah SWT. Sedangkan poligami adalah perkara halal yang paling dibenci istri.

Perlu Anda ingat bahwa tidak semua orang sukses berpoligami, alih-alih menambah ketenangan hidup, yang lebih sering terjadi adalah hidup semakin merepotkan dan sulit. Iming-iming bahwa berpoligami itu indah ternyata tidak selalu berlaku bagi tiap orang. Kalau pun ada orang yang mengkampanyekan bahwa poligami itu indah, maka perlu dicermati konsep keindahan yang bagaimana yang dia maksudkan, Karena sangat boleh jadi keruwetan membagi cinta itulah yang dianggapnya indah. Sesuatu yang bagi sebagian orang malah justru merupakan ?kiamat sughro?.

Pernahkah Anda melihat orang makan rujak yang pedas sekali hingga matanya berair dan wajahnya memerah kepedasan ? Buat yang hobi pedas, kenikmatan itu ada pada sensasi kepedasan itu sendiri. Semakin pedas, semakin enjoy dia.

Tapi bagai orang lain, pedas itu artinya sakit perut dan buang-buang air. Pedas baginya bukan keindahan tapi kemalangan.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/9/cn/4357
Comments (0) >> feed
Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley

busy
 
Next >

Free Joomla Templates By Joomlashack