| HUKUM TATTO DI TUBUH |
|
|
|
| Sunday, 23 March 2008 | |||||
|
Ditulis pada Juni 21, 2007 oleh maramis setiawan Oleh Pertanyaan. Jawaban. “Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di tatto” Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam. Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji. HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATTO Peretanyaan. Jawaban.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]
Oleh Pertanyaan Jawaban [Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Manarul Islam 3/829] [Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu] HUKUM MEMBUAT TATTO SEMENTARA ADALAH TIDAK BOLEH Pertanyaan Jawaban Sedangkan hukum asal celak dimaksudkan untuk mengobati mata yang warnanya sangat hitam atau sakit dengan menempelkan celak pada bulu mata dan pada kedua pelupuk mata, dalam kasus mata yang sakit atau dimaksudkan untuk memelihara mata dari penyakit, di mana hal itu terkadang menambah kecantikan serta menjadi hiasan bagi kaum wanita seperti layaknya perhiasan yang dibolehkan. Sedangkan menipiskan bibir dengan cara di tatto dalam jangka waktu tertentu, maka menurut hemat saya, hal itu tidak diperbolehkan, dan hendaklah kaum wanita muslimah menjauhkan diri dari hal-hal syubhat. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para sahabatnya. [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq] DIarsipkan di bawah: Fatwa Ulama http://maramissetiawan.wordpress.com/2007/06/21/hukum-tatto-di-tubuh/
al fitra
said:
|
|||||
| Hadits Nabi Muhammad saw. yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim: عَنِ ابْنِ عُمَرَ رع أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص م لَعَنَ الْوَاصِلَةَ والْمَوْصُوْلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ . متفق عليه . Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. bahwasanya Rasulullah saw. melaknat wanita yang menyambung rambut (sopak) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, dan wanita yang bertato dan yang minta ditato. adakah hadist lain tentang tatto yang dilakukan laki-laki?karena teman saya ada yang masih ragu jangan-jangan tato itu hanya haram untuk wanita..terima kasih. |
| < Prev | Next > |
|---|



