Pemakaian Tatto PDF Print E-mail
Sunday, 23 March 2008

Pemakaian Tatto
Tanggal posting:
19-05-07

Pertanyaan:

Ass. Wr. Wb
Saya ingin menanyakan hukumnya pemakaian tatto di tubuh menurut islam ? menurut saya pemakaiannya tidak akan membatalkan salatnya seseorang karena tidak akan mengahalangi air wudhu masuk ke dalam pori-pori kita. Terimaksih atas jawaban yang akan dijawab, insya Allah jawaban yang diterima dapat saya sebarkan kepada yang lain.

Dias

Jawaban:

Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Dari Ibn Mas'ud -radhiyallahu 'anhu-, bahwasannya ia berkata: Allah melaknat wanita yang menato bagian-bagian dari tubuh (punggung telapak atau pergelangan tangan atau di dekat bibir atau bagian lain dari tubuhnya) dan wanita yang meminta dilakukan itu untuknya, dan wanita yang membuang seluruh atau sebagian alisnya dan wanita yang meminta dilakukan itu untuknya, dan wanita yang mengikir sela-sela gigi depanya untuk kecantikan, yang merobah cipaan Allah 'Azza wa Jalla.

Kemudian Ibn Mas'ud berkata: Tidakkah aku melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- ? Dan, larangan ini ada di dalam Kitab Allah 'Azza wa Jalla. Yaitu firman Allah: Apa yang diberikan Rasul kepadamu, terimalah ia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, tinggalkanlah.
(Disebutkan oleh Imam Ibn Katsir dalam tafsir-nya, II/359, cet. Dar al- Andalus.)

Kebanyakan wanita di masa kini tergoda untuk melakukan perbuatan ini, yang hal itu termasuk dosa besar. Sampai-sampai harus mencukur alis, menato tubuh, dan mengikir gigi. Wanita tidak boleh menuruti suaminya jika ia menyuruhnya melakukan itu, karena hal itu maksiat.

Haram bagi wanita menato bagian-bagian tubuhnya, karena Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- melaknat wanita yang menato (baik di punggung telapak tangan atau wajah atau di bagian lain dari tubuhnya) dan wanita yang meminta ditato (juga ikut berdosa). Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Karena, Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- melaknat wanita yang menato dan wanita yang meminta ditato. Sedangkan pelaknatan hanya terjadi karena itu termasuk dosa besar.

Adapun mewarnai kulit dengan serbuk daun pacar (Henna), maka lain lagi hukumnya

Imam an-Nawawi, dalam al-Majmu' I/324, berkata: “Mewarnai kedua tangan atau kedua kaki dengan serbuk daun pacar adalah disunnahkan bagi wanita yang bersuami, berdasarkan hadits-hadits yang masyhur tentang hal itu..”

Dalam hal ini an-Nawawi menunjuk pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud:

Bahwasannya seseorang wanita bertanya kepada 'Aisyah -radhiyallahu 'anha- tentang mewarnai kulit dengan serbuk daun pacar. Dia menjawab: Tidak apa-apa. Hanya saja aku tidak suka, karena Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam-, tumpuhan kasihku, tidak menyukai baunya (Hadits ini juga diriwayatkan an-Nasa'i)


Jawaban diatas dirangkum dari 'Sentuhan Nilai Kefikihan untuk Wanita Beriman' oleh Syekh Dr.Shaleh bin Fauzan Bin Abdullah al-Fauzan – Cetakan Departemen Urusan Keislaman, Wakaf, Da'wah dan Pengarahan, Diterbitkan dan diedarkan dibawah pengawasan: Direktorat Percetakan Dan Riset Ilmiah Departemen Agama Saudi Arabia 1424H

Wassalamu 'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

http://www.pernikmuslim.com/tanyaustadz.php?id=10

Comments (0) >> feed
Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley

busy
Last Updated ( Monday, 24 March 2008 )
 
< Prev   Next >

Free Joomla Templates By Joomlashack